Sabtu, 26 Desember 2009

Evaluasi KBM SMK

Menurut Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Bab IX Standar Nasional Pendidikan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 ( delapan ) aspek, yaitu :

1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian

Dari delapan Standar tersebut pemerintah telah menggulirkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yaitu Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Adapun isi dari Permen Nomor 22 tahun 2006 diantaranya adalah sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.



Adapun isi dari Permen Nomor 23 tahun 2006 diantaranya adalah sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2006
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
ttd.
BAMBANG SUDIBYO

Adapun Standar Penilaian untuk mengukur keberhasilan siswa dalam Proses Belajar Mengajar khususnya untuk SMK adalah Kaidah Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas tahun 2007.
Kurikulum SMK mengacu kepada Spektrum 2009 yang sifatnya Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ). Untuk mengukur siswa berhasil atau tidak berhasil ( kompeten atau tidak kompeten ) dalam menempuh satu standar kompetensi atau pelajaran maka evaluasi sangat penting dilakukan oleh seorang guru untuk mengukur keberhasilan siswanya.

Untuk sekolah kejuruan mata pelajaran atau mata diklat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Kelompok mata pelajaran Normatif
2. Kelompok mata pelajaran Adaptif
3. Kelompok mata pelajaran Produktif

Untuk mata pelajaran normatif, adaptif dan produktif tersebut siswa dinyatakan kompeten jika telah memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ).

Nilai tersebut hasil perhitungan dari 3 aspek yaitu aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Agar evaluasi dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan siswa maka setiap guru hendaknya melakukan evaluasi yang sesuai dengan ketentuan yaitu meramu dari tiga aspek tersebut.

Dalam kesempatan yang baik ini penulis akan mencoba meramu ketiga aspek tersebut yang berhubungan dengan aspek penilaian ( evaluasi ).

DESKRIPSI PENILAIAN ASPEK SIKAP

Butir aspek sikap terdiri dari 3 aspek yaitu : Minat, Perhatian, dan Disiplin
Adapun Tahapan Skornya adalah sebagai berikut :


MINAT :
Skor 9 – 10
- Mengikuti pelajaran dan tidak pernah terlambat
- Aktif bertanya merespon secara positif
- Mengumpulkan tugas tepat waktu

Skor 7 – 8
- Mengikuti pelajaran dan tidak pernah terlambat
- Aktif bertanya merespon secara positif
- Mengumpulkan tugas kadang-kadang terlambat

Skor 5 – 6
- Mengikuti pelajaran dan tidak pernah terlambat
- Aktif bertanya merespon secara positif
- Mengumpulkan tugas tapi sering terlambat

Skor 3 – 4
- Mengikuti pelajaran dan kadang-kadang terlambat
- Tidak pernah bertanya dan merespon
- Mengumpulkan tugas tapi sering terlambat

Skor 1 – 2
- Mengikuti pelajaran tapi sering terlambat
- Tidak pernah bertanya dan merespon
- Mengumpulkan tugas selalu terlambat


PERHATIAN

Skor 9 – 10
- Penuh perhatian dan sering membuat klarifikasi dan mengungkapkan pendapat


Skor 7– 8
- Penuh perhatian tapi hanya kadang-kadang membuat klarifikasi dan mengungkapkan pendapat

Skor 5– 6
- Penuh perhatian

Skor 3 – 4
- Kurang perhatian dan waktu belajar dan bekerja suka mengobrol

Skor 1 – 2
- Mengganggu teman

DISIPLIN
Skor 9 – 10
- Mentaati semua peraturan/ketentuan sesuai deskripsi masing-masing sub kompetensi tanpa instruksi dan pengawasan guru

Skor 7 – 8
- Mentaati semua peraturan/ketentuan sesuai deskripsi masing-masing sub kompetensi dengan sedikit pengawasan guru

Skor 5 – 6
- Mentaati semua peraturan/ketentuan sesuai deskripsi masing-masing sub kompetensi dengan banyak pengawasan guru

Skor 3 – 4
- Peraturan/ketentuan sesuai deskripsi masing-masing sub kompetensi kadang-kadang dilanggar walaupun diawasi guru

Skor 1 – 2
- Peraturan/ketentuan sesuai deskripsi masing-masing sub kompetensi sering dilanggar walaupun diawasi guru



DESKRIPSI PENILAIAN ASPEK PENGETAHUAN

Aspek pengetahuan dapat dinilai dengan cara evaluasi lisan atau tertulis. Penilaian dapat dilakukan untuk setiap kompetensi dasar. Jika penilaian dilakukan setiap kompetensi dasar untuk mata pelajaran produktif maka nilai standar kompetensi diambil nilai yang paling rendah . Sedangkan untuk mata pelajaran normatif dan adaptif adalah nilai rata-rata dari standar kompetensi. Adapun skala penilaian dengan menggunakan skor 1 sampai dengan 10.

DESKRIPSI PENILAIAN ASPEK KETERAMPILAN

Aspek keterampilan terdiri dari 4 aspek yaitu : Persiapan, Proses, Hasil Kerja, dan Waktu

Skornya adalah sebagai berikut :

PERSIAPAN( Skor Maks 1,5 ) meliputi : Persiapan alat dan bahan yang digunakan, Persiapan tempat yang digunakan

PROSES ( Skor Maks 3,5 ) meliputi : Sikap kerja, Langkah kerja, Ketelitian dalam bekerja, dan Kecermatan dalam bekerja

HASIL KERJA ( Skor Maks 3,5 ) meliputi : Kerapihan, Kebersihan, dan Keakuratan.

WAKTU ( Skor Maks 1,5 ) meliputi : Selesai lebih cepat, selesai tepat waktu, dan selesai terlambat dari waktu yang ditentukan.
Bobot Prosentase dari 3 Aspek yaitu Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan tergantung kepada Karakter atau Jenis Mata Pelajaran misalnya untuk mata pelajaran Produktif dimana siswa dituntut untuk lebih trampil maka bobot prosentase misalnya sebagai berikut : Sikap 15 %, Pengetahuan 35 % dan Keterampilan 50 %.

Berikut Contoh Evaluasi yang mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi khususnya di SMK Negeri 2 Kota Sukabumi

Nama Siswa : Ikafian
Kelas : XI Akuntansi 1
Standar Kompetensi : Memproses Dokumen Dana Kas Kecil

Skor Nilai Sikap :
Minat = 9,40
Perhatian = 9,00
Disiplin = 9,50
Skor ( rata-rata )
9,30 x 15 % = 1,40
Nilai Pengetahuan :
Tes tertulis= 9,80 x 35 % = 3,43

Nilai Keterampilan :
Persiapan= 1,5
Proses = 3,5
Hasil = 2,6
Waktu = 1,5
Skor(jumlah)= 9,10 x 50 %= 4,55
Nilai Standar Kompetensi = 9,38 ( A )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar